Denda Rp 25 Juta Tak Bikin Pembuang Sampah di Pandeglang Jera

Date:

 

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 Tentang K3, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Salah satu tujuan perda tersebut untuk memberikan efek jera bagi warganya yang kerap membuang sampah sembarang. 

Dalam perda itu disebutkan, jika ada warga yang terbukti buang sampah sembarang, tak tanggung-tanggung akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Selain peraturan tersebut, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Cipta Karya, Tatang Ruang dan Kebersihan (DCKTRK) sudah membuat imbauan di beberapa titik, baik secara permanen maupun poster berukuran 3×2 meter tentang larangan buang sampah sembarang.

Salah satu poster larangan buang sampah sembarang terpasang di Kampung Cihideung, Desa Batubantar, Kecamatan Ciamuk. Poster tersebut berisi tulisan, “Hanya saya yang boleh buang sampah sembarangan” dilengkapi foto monyet. 

Pantauan Banten Hits di lokasi dipasangnya poster itu, Kamis (28/7/2017) sore, tak membuat warga jera untuk membuang sampah sembarang. Sebaliknya, tumpukan sampah terlihat persis di samping poster peringatan.

“Tidak tahu siapa yang buang sampah di situ. Pas saya lewat, sampahnya sudah ada di situ,” ucap Rai (36), salah seorang warga yang melintas di lokasi.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...