Keroyok Tetangga Sendiri, Dua Bersaudara di Sukamanah Tangerang Ditangkap

Date:

Banten Hits – Dua pria berinisial FA (38) dan MRN (28) warga Kampung Jawaringan RT 02 RW 03, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diciduk Unit Reskrim Polsek Rajeg.

Kedua pria bersaudara ini diamankan di rumahnya setelah dilaporkan atas tuduhan menganiaya seorang pemuda bernama Abdulloh alias Ucok (25), yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri.

Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro, Sabtu (27/8/2016) menuturkan, pengeroyokan yang dilakukan FA dan MRN bermula saat Ucok datang ke rumah pelaku untuk menyamaikan permohonan maaf lantaran telah memukul keponakan pelaku.

“Korban ingin menyampaikan permohonan maaf karena memukul keponakan pelaku, korban mengaku hal itu karena kesalahpahaman,” ungkap Kuslantoro.

Namun, karena penjelasan korban dianggap oleh kedua pelaku berbelit-belit, korban malah dianiaya oleh pelaku yang terlanjur emosi.

“Pelaku yang sudah emosi mengeroyok korban. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” papar Kapolsek.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...