Banten Hits – Jaringan Pengawas Pemilu Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menindak Samsuri, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pandeglang yang diduga menjadi simpatisan salah satu partai politik.
“Bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Kami juga akan laporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Koordinator JPPR, Agus Lani, kepada Banten Hits, Sabtu (27/8/2016).
Menurut Agus, jika hal tersebut benar, maka Samsuri telah melanggar kode etik. Dampak negatif dan independen panwas juga akan tercoreng jika ada salah satu anggotanya yang justru menjadi simpatisan partai.
BACA: Soal Anggotanya Simpatisan Parpol, Ketua Panwaslu Pandeglang: Itu Kewenangan Bawaslu
“Pengawasan akan sulit objektif. Balum lagi, pada proses perekrutan panwascam sampai PPL yang bisa saja juga ditunggangi kepentingan dan di bawah pengaruh parpol,” ujar Agus.
Hal tersebut dikuatkan dengan banyaknya kejanggalan pada proses pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa tersebut.
“Banyak yang janggal, ada anggota PPL yang justru dari luar desa setempat, lalu penolakan peserta PPL yang sudah lolos seleksi, tapi malah diganti. Kalau ini dibiarkan tentu akan berdampak buruk,” tegasnya.
Kepada Banten Hits, Samsuri mengaku sudah memberikan keterangan kepada ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana.
“Saya sudah diminta klarifikasi oleh ketua Panwaslu Pandeglang, dan itu itu tidak benar,” kata Samsuri melalui pesan singkatnya.
Meski membantah dirinya disebut sebagai pengurus partai politik, Samsuri justru enggan menjawab saat ditanya soal benar atau tidak ia merupakan simpatisan salah satu partai.(Nda)