Banten Hits – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang tak bertanggung jawab terkait dengan jemaah calon haji (calhaj) asal Serang yang tertangkap di bandara Filipina karena menggunakan kuota dan paspor setempat.
“Kita tidak tanggung jawab, karena jemaah itu tidak melalui prosedur yang Kemenag,” ujar Kasi Haji Kemenag Kota Serang, Kokom Komariah, ditemui di kantornya, Jalan Ciawaru, Kota Serang, Kamis (1/9/2016)
BACA: Calhaj Asal Walantaka Serang yang Pakai Paspor Filipina Bayar Rp 125 Juta
Kemenag Kota Serang sendiri kata Kokom mulanya tak mengetahui ada calhaj asal Kota Serang yang akan berangkat ke tanah suci melalui jalur ilegal tersebut.
“Saya jusru baru tahu setelah membaca surat kabar yang menyebut ada calon haji yang menggunakan paspor Filipina,” ucap Kokom.
BACA: Calhaj Ilegal Berpaspor Filipina Asal Serang: Usia Uzur, Jual Sawah dan Bayar Kontan
Kokom menjelaskan, prosedur pendaftaran jemaah haji di Kota Serang hanya bisa dilakukan oleh Kemenag Kota Serang setelah jemaah menyetorkan uang di bank untuk pemberangkatan ibadah haji.
“Di luar pendaftaran ke kantor Kemenag, itu bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya.(Nda)