Banten Hits – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang memusnahkan ratusan ribu pcs obat dan produk ilegal lainnya, di eks pendopo gubernur Banten lama, Kota Serang, Sabtu (24/9/2016). Produk ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan barang bukti yang sudah mendapat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan dan pengawasan pada tahun 2015 dan 2016.
“Produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat, kosmetik, obat tradisional (OT) sebanyak 3.304 item (569.225 pcs) dengan nilai ekonomi mencai lebih Rp10,7 Miliar,” terang Penny.
Secara rinci, produk ilegal yang dimusnahkan adalah 1.117 item (68.650 pcs) obat ilegal senilai Rp265 juta, 1.095 item (116.926 pcs) kosmetik senilai lebih Rp2,1 Miliar, dan 79 item (369.747 pcs) pangan, 27 item (47 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp770 juta, dan bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item (1.274 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp394 juta.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih teliti dan jeli saat membeli produk. Dan memilih produk yang aman dan tidak berbahaya,” pesannya.(Nda)