Satnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Dua Pengedar Sabu

Date:

Banten Hits – Dua pengedar narkoba jenis sabu, CM (35) dan LMC (26) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, di sebuah rumah, di Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, kedua pengedar sabu yang meresahkan masyarakat ini sudah lama menjadi target petugas.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kami berhasil amankan keduanya,” kata Sukardi, Kamis (13/10/2016).

Dari tangan CM, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram. Sedangkan, dari LMC didapat 0,12 gram.

“Kami akan tindak tegas karena tidak ada ampun bagi para pengedar dan bandar narkoba, terutama di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Sukardi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...