Banten Hits – Dua pengedar narkoba jenis sabu, CM (35) dan LMC (26) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, di sebuah rumah, di Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/10/2016).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, kedua pengedar sabu yang meresahkan masyarakat ini sudah lama menjadi target petugas.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kami berhasil amankan keduanya,” kata Sukardi, Kamis (13/10/2016).
Dari tangan CM, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram. Sedangkan, dari LMC didapat 0,12 gram.
“Kami akan tindak tegas karena tidak ada ampun bagi para pengedar dan bandar narkoba, terutama di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Sukardi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)