Banten Hits – Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Provinsi Banten mendesak proses hukum dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tidak pandang bulu terhadap penista agama. Penistaan agama bisa terjadi kapan pun dan dilakukan oleh siapa pun.
“Ini bukan politik dan tidak ada kaitannya dengan politik, hanya kebetulan saja situasinya melekat dengan keadaan politik jadi jangan hanya karena alasan pilkada prosesnya kemudian ditunda,” kata Ketua Pengurus Wilayah MPII Banten Ucuy Masyhuri kepada Banten Hits, Sabtu (15/10/2016).
Ucuy mengaku saat ini MPII memang belum melangsungkan aksi seperti ribuan umat muslim di Jakarta, namun MPII akan terus mengawal persoalan penistaan agama ini, mengingat kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ini juga akan menguji kualitas hukum di Indonesia.
“Kalau sampai tidak diproses hukum ini preseden buruk terhadap penegakan hukum kita,” ucapnya.
Menurutnya, kejadian di Jakarta bisa saja terjadi di daerah lain, jika tidak ditangani secara serius oleh negara dalam hal ini oleh penegak hukum. Meski demikian, ia mengimbau kepada umat Islam agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum agar keadaannya tidak semakin salah dan gaduh.
“Serahkan semua kepada mekanisme hukum yg berlaku di negara kita,” imbuhnya.
Ucuy membeberkan, anggota MPII terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas) pemuda Islam yg berasal dari induk ormas islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan ormas lainnya.
“Langkah selanjutnya kita terus berkoordinasi dan menunggu perintah dari MPII pusat,” ujarnya.(Rus)