Banten Hits – Petugas dari Polsek Pulomerak dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak meringkus Muklas (19) dan Evan (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor), Senin (31/10/2016) dini hari.
Kedua pria asal Lampung tersebut diamankan di Pelabuhan Merak. Diduga, keduanya akan melarikan diri ke Sumatera setelah beraksi mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Vixion A 2842 WG dan A 5331 WN, di Perumahan Suralaya Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Petugas mengamankan tiga orang di lokasi, tapi satu diantaranya kita lepaskan karena dari keterangan yang kita dapat dia bukan kawanan pelaku,” kata Kapolsek Pulo Merak Kompol Kamarul Wahyudi saat dikonfirmasi.
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Anggota sudah olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolsek.
Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Nda)