Satnarkoba Polres Kota Tangerang Ciduk Pria di Margasari

Date:

Banten Hits – Seorang pria berinisial EWR (32) diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Sabtu (10/12/2016) lalu. Pria ini langsung digelandang ke kantor polisi setelah petugas menemukan sabu di saku celananya.

“Sabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan kertas timah rokok. Tersangka menyimpannya di kantong celana sebelah kiri,” kata Kasar Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Sukardi, Rabu (14/12).

EWR kata Sukardi ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah gang Perumahan PWS, Keluarahan Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Masih kita dalami untuk mencari dari mana EWR mendapat barang itu,” terang Sukardi.

Dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, EWR terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...