Izin Pabrik Triplek di Mekarsari Lebak Bodong?

Date:

Lebak – PT. Parako Ekatama, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak didemo Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama, Rabu (25/1/2017). Perusahaan pembuat triplek ini diduga mengontongi izin bodong.

 

“Kami mensinyalir izin yang perusahaan miliki bodong. Dalam izin mereka tertulis wali kota Rangkasbitung, padahal tidak ada wali kota Rangkasbitung,” kata koordinator aksi, Sutisna.

Selain diduga mengantongi izin bodong, keberadaan perusahaan tersebut dinilai tak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini kata Sutisna, dibuktikan dengan limbah dan debu pabrik yang akan mengancam kesehatan warga.

“Pekerjanya saja tidak menggunakan masker, ini kan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sutisna mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak menutup pabrik tersebut.

“Debu produksi mencemarkan udara, dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang lokasinya berdekaran dengan sekolah mereka,” tegasnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....