Siti Aisyah Didakwa Pembunuhan Kim Jong Nam

Date:

Banten Hits – Siti Aisyah wanita asal Kabupaten Serang bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Keduanya dijerat dengan dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Senin (13/2/2017) lalu.

Dikutip dari detik.com, dalam sidang pembacaan dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, keduanya didakwa Pasal 302 KUHP. Jika terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut, keduanya terancam hukuman mati.

Aisyah dan Doan dituduh telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong Nam.

Saat ditemui Kedutaan Besar Republik Indonesuia (KBRI) pada Sabtu (25/2/2017) lalu. Siti menitipkan pesan agar keluarganya tak perlu datang ke Negeri Jiran tersebut.

“Tak perlu datang ke Malaysia. Insya Allah, Aisyah bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” tutur Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin mengulang ucapan Siti Aisyah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...