DPRD Tangsel Takkan Pungut Retribusi Miras

Date:

Banten Hits.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan memutuskan tidak akan memungut retribusi peredaran minuman keras di Kota Tangerang Selatan. Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perizinan perindustrian dan perdagangan yang salah satu pasalnya mengatur minuman beralkohol, hal tersebut hanya mengatur peredaran mirasnya saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Hadidin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2013) lalu.

Banten Hits.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan memutuskan tidak akan memungut retribusi peredaran minuman keras di Kota Tangerang Selatan. Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perizinan perindustrian dan perdagangan yang salah satu pasalnya mengatur minuman beralkohol, hal tersebut hanya mengatur peredaran mirasnya saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Hadidin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2013) lalu.

Menurut Hadidin, meski potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi miras ini cukup besar apalagi mengingat Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa, DPRD Kota Tangsel tetap tidak akan memungut retribusi dari peredaran miras. Alasannya, pemungutan retribusi peredaran miras itu bertentangan dengan motto Tangsel, yakni cerdas, modern, religius.

“Kami membuat perda ini hanya untuk mengatur peredaran miras. Maka itu, retribusi diwacanakan tidak dipungut,” katanya.

Hadidin menambahkan, pihaknya membuat perda tersebut bukan untuk mengejar PAD, namun bagaimana miras dapat ditekan agar tidak bisa dijual bebas.

Sementara, pendapat berbeda dikemukakan oleh pegiat di Sekolah Demokrasi Romly Revolvere. Romly justru berpendapat, perda ini semestinya menjadi kontrol terhadap peredaran miras di Kota Tangsel, sehingga selain bisa menekan jumlah miras yang beredar juga dapat mendukung salah satu motto kota Tangsel yang religius.

Menurut Romly, langkah yang bisa dilakukan untuk menekan peredaran miras adalah dengan menerapkan sistem retribusi, sehingga bisa membuat harga miras di Tangsel lebih tinggi. Langkah ini menurutnya sangatlah rasional di tengah kondisi hukum ekonomi pasar saat ini.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...