Simpan Delapan Paket Tembakau Gorila, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Date:

Pandeglang – Kepolisian Resor Pandeglang menangkap dan memeriksa Chaerul Anam (37) warga Kampung Kubang Bale, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Ia kedapatan menyimpan tembakau gorilla.

 

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, pemuda itu ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Rabu (26/4/2017), sekita pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap berkat informasi masyarakat yang geram dengan aksinya dalam mengedarkan tembakau gorila.

“Seorang pemuda kedapatan menyimpan paketan menyerupai ganja. Tapi, ternyata tembakau gorilla,” kata Zaenudin, Kamis (27/4/2017).

Dari penggeledahan terhadap rumah pelaku itu, polisi menemukan delapan paket yang berisi tembakau Gorilla yang disimpan di atas kardus air mineral.

“Barang buktinya ada delapan paket tembakau gorilia di dalam rumahnya,” tambah Zaenudin.

Kini, polisi masih menelusuri asal barang yang dimiliki pelaku tersebut. Adapun tembakau Cap Gorila diduga mengandung bahan kimia yang berbahaya.

Menurut polisi, tembakau jenis itu memabukkan. Tembakau ini disebut-sebut bisa membuat penikmatnya mengalami efek seperti tertimpa gorila.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related