Tak Sanggup Bayar Denda, Penjual Miras Bisa Dipenjara

Date:

Tangerang – Puluhan orang pelanggar Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), menjalani sidang tipiring, di Halaman Puspemkot Tangerang, Selasa (23/5/2017).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, total ada 61 orang yang menjalani sidang.

“Untuk miras hasil razia bulan Mei, dan PKL memang baru kita tertibkan dan langsung disidang,” ujarnya.

Mumung menjelaskan, penjual miras bisa dikenakan hukuman kurungan penjara jika tak sanggup membayar denda. Lamanya kurungan penjara tergantung dengan putusan hakim.

“Ya, kalau mereka tidka mau bayar denda langsung dikenakan kurungan penjara,” jelas Mumung.

“Kita akan terus tertibkan. Selain dalam rangka menegakkan perda sekaligus menjaga keamanan dan kenyaman warga dari peredaran miras yang memang sudah meresahkan,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...