Penerapan Perda Diniyah di Lebak Dipertanyakan

Date:

Lebak – Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2005 tentang Wajib Diniyah tak terlihat realisasi penerapannya.

“Saya kok melihat sepi-sepi saja, tidak ada efek dan manfaat dari perda itu,” kata Komisioner KTP Lebak, Agus Ider Alamsyah, Selasa (6/6/2017).

BACA JUGA: Dua Perda di Lebak Akan Direvisi, Salah Satunya Tentang Waralaba

Menurutnya, di kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, penerapan perda yang lahir saat era Mulyadi Jayabaya ini seolah tak lagi ditegakkan oleh Pemkab Lebak.

“Padahal, perda ini sangat penting. Khususnya bagi anak-anak usia dini di tengah arus globalisasi, di mana pendidikan agama sangat dibutuhkan sebagai bekal mereka,” jelas Agus.

Terpisah, Kabag Kesra Setda Lebak, Juanda tak sepakat dengan penilaian tersebut. Kata dia, banyak hal dilakukan pemkab pada bidang pendidikan agama.

“Kita ada bantuan fisik bagi madrasah diniyah, insentif bagi guru madrasah dan BOSDA bagi para peserta didik tidak mampu. Dan kita gaungkan pula di hari jadi Lebak tahun lalu dengan mengusung tema ‘Lebak Daerah Seribu Madrasah’,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...