Lebak – Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2005 tentang Wajib Diniyah tak terlihat realisasi penerapannya.
“Saya kok melihat sepi-sepi saja, tidak ada efek dan manfaat dari perda itu,” kata Komisioner KTP Lebak, Agus Ider Alamsyah, Selasa (6/6/2017).
BACA JUGA: Dua Perda di Lebak Akan Direvisi, Salah Satunya Tentang Waralaba
Menurutnya, di kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, penerapan perda yang lahir saat era Mulyadi Jayabaya ini seolah tak lagi ditegakkan oleh Pemkab Lebak.
“Padahal, perda ini sangat penting. Khususnya bagi anak-anak usia dini di tengah arus globalisasi, di mana pendidikan agama sangat dibutuhkan sebagai bekal mereka,” jelas Agus.
Terpisah, Kabag Kesra Setda Lebak, Juanda tak sepakat dengan penilaian tersebut. Kata dia, banyak hal dilakukan pemkab pada bidang pendidikan agama.
“Kita ada bantuan fisik bagi madrasah diniyah, insentif bagi guru madrasah dan BOSDA bagi para peserta didik tidak mampu. Dan kita gaungkan pula di hari jadi Lebak tahun lalu dengan mengusung tema ‘Lebak Daerah Seribu Madrasah’,” pungkasnya.(Nda)