KPUD Ajak Masyarakat dan Parpol Cermati DPS

Date:

Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat dan partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tangerang untuk proaktif mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibeberapa kantor pemerintahan yang telah ditentukan. KPUD meminta masyarakat untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.

Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat dan partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tangerang untuk proaktif mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibeberapa kantor pemerintahan yang telah ditentukan. KPUD meminta masyarakat untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.

“ PPS telah menetapkan dan mengumumkan DPS pada 10 Juli lalu, dengan demikian kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” kata anggota KPUD  Kabupaten Tangerang,  M. Ali Zaenal Abidin, Jumat (19/7/2013) kemarin.

Menurut Ali, sikap proaktif masyarakat  selain untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPS, juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.

“ Kami ingin Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPUD Kabupaten pada September mendatang benar-benar akurat. Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.

 Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.

“ KPUD Kabupaten akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11-24 Juli 2013 dibeberapa titik yang telah ditentukan seperti  kantor desa, kelurahan dan RT,RW. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...