Polres Tangsel Bekuk Dua Spesialis Pembobol ATM

Date:

Tangsel – Kejahatan di mesin Anjungan Tunai Mandiri dengan modus mengganjal ATM harus harus diwaspadai masyarakat. Jangan mudah mempercayai orang tak dikenal merupakan salah satu cara agar terhindar dari kejahatan ini.

Baru-baru ini, dua pelaku spesialis pembobol ATM diringkus Tim Reskrim Polsek Pondok Aren setelah nyaris berhasil menggasak uang milik salah seorang warga di ATM BRI, Jalan Maleo Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain di wilayah Tangerang, DH (46) dan DW (38) juga sudah acap kali beraksi di wilayah Lampung dan Bandung.

“Modusnya mengganjal kartu ATM korban dengan alat yang sudah dimodifikasi. Saat kartu ATM korban tertelan, pelaku akan langsung menguras habis uang korban,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel, Jumat (14/7/2017).

Agar tidak dicurigai, kedua pelaku berpura-pura akan melakukan transaksi di mesin ATM tersebut dengan cara ikut mengantre. Saat kondisi sepi, pelaku DH memasang perangkap agar ATM korban tersangkut.

Satu pelaku yang sengaja berdiri tepat di belakang korban berusaha mengintip nomor PIN ATM korbannya. Korban yang tak curiga kemudian memasukkan kartu ATM. Namun, saat akan  dikeluarkan kartu ATM tersangkut.

“Saat ATM korban tersangkut, pelaku lainnya memberikan saran kepada korban untuk melapor ke petugas bank,” ujar Fadli.

Korban yang menuruti saran pelaku lalu bergegas meninggalkan mesin ATM. Pelaku DW kemudian bergegas mengeluarkan kartu ATM korban dengan mencongkel menggunakan gergaji besi yang sudah dipersiapkan. Apes, belum sempat menggasak uang, aksi pelaku kepergok.

“Pelaku belum sempat menarik uang tapi sudah terpergok dan langsung diamankan,” terang Fadli.

Selain gergaji besi, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai, belasan kartu ATM dan beberapa lembar kartu ATM yang sudah dimodifiksi untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub 64 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Fadli.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...