Jasa Raharja Naikan Santunan Korban Kecelakaan 100 Persen

Date:

Tangerang – PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas mencapai 100 persen.

 

“Untuk besaran santunan kecelakaan di jalan raya per 1 Juni 2017 naik 100 persen, dari besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 25juta menjadi Rp. 50juta, sedangkan luka-luka dari Rp.10juta maksimal menjadi Rp. 20 juta maksimal,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Sulaiman, Jum’at (11/8/2017).

Dirinya menjelaskan, syarat dalam mendapatkan santunan adalah adanya laporan polisi dalam kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pihaknya akan bergerak usai adanya surat pengantar dari Kepolisian. 

“Kalau kecelakaan dapat dilaporkan ke kepolisian, saat itu juga kami akan terjun langsung ke ahli waris jika meninggal dunia dan akan kami sampaikan kompensasinya,” kata Sulaiman.

Pihaknya menjamin tidak ada kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang tidak mendapatkan santunan. Bahkan, kenaikan ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi dari pemilik kendaraan. 

“Yang terpenting kenaikan kompensasi ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi yang dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada kecelakaan yang dilaporkan ke kepolisian tidak mendapat kompensasi,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...