Pandeglang – Sebanyak 49 orang dari 134 narapidana Rutan Klas IIB Pandeglang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/2017).
Kepala Rutan Klas IIB Pandeglang Fonika Affandi mengatakan, remisi yang diberikan kepada 49 napi atersebut merupakan remisi umum 1 dan 2.
“Remisi umum 1 diberikan kepada 47 orang di antaranya, 33 orang dapat remisi 1 bulan, 9 orang remisi 2 bulan, 4 orang remisi 3 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 4 bulan,” kata Fonika,
Sementara remisi umum 2 alias bebas langsung diberikan kepada 2 orang. Mereka akan mendapat remisi bebas langsung.
“Atas nama Haris Yuniartanto (25) dan Freddy Siahaan (29),” ucapnya.(Nda)