Tangerang – Tidak terima ditegur, dua orang pemuda di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang mengeroyok pemilik peternakan Kemiri Jaya, Minggu (10/12/2017). Akibat peristiwa itu Jerri Ferddy (43) menderita sejumlah luka akibat pukul di tubuh dan wajahnya.
Kedua pelaku masing-masing Agus Uzazi (19) dan Dede Rohyadi (21) saat ini masih diperiksa anggota Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk.
“Setelah kita mintai keterangan dari saksi dan korban, kemudian kita kejar selang lima hari para pelaku langsung kita tangkap di sekitaran peternakan,” kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Senin (18/12/2017).
Peristiwa itu bermula saat korban Jerri tengah berada di peternakan miliknya, lalu kedua pelaku mengeber-geber sepeda motornya di depan peternakan milik korban. Lalu korban menegur salah seorang pelaku, korban dan pelaku Adu mulut kemudian berujung pengeroyokan kepada korban.
“Pelaku tidak terima ditegur, langsung melakukan pemukulan ke wajah korban. Sedangkan pelaku lainya ikut membantu dengan cara memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan kosong,” tutur Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(Zie)