PT Inti Hurip tak Penuhi Syarat Pengerjaan e-KTP

Date:

Banten Hits – Satreskrim Polres Kota Tangerang telah menahan OS, Kasubid Perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama AZF selaku anggota panitia lelang pada LPSE Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2015).

 

(BACA JUGA : Polresta Tangerang Tahan Pejabat Kabupaten Tangerang terkait e-KTP)

“Prakualifikasi peserta lelang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan indikatornya, bahwa peserta lelang seharusnya menggunakan SIUP perusahaan besar. Tapi hanya memiliki SIUP perusahaan kecil. PT Inti Hurip sebagai pemenang tender tidak memenuhi ketentuan persyaratan itu,” kata Wakapolres Tangerang AKBP Mukti Juharsa.  

Mukti menambahkan, dalam melakukan tugas dan fungsinya selain PT Inti Hurip tidak memiliki spesifikasi, PT Inti Hurip tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sampai batas waktu yang ditentukan. PT Inti Hurip hanya menyelesaikan pekerjaan 20 persen saja pekerjaan. 

“Pengguna anggaran mengetahui bahwa barang berupa printer khusus e-KTP hanya 20 persen akan tetapi Pengguna anggaran membayarkan 100 persen kepada PT Inti Hurip,” tegasnya. 

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kata Mukti, negara dirugikan sebesar Rp 2 milyar.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...