Lebak – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor masing-masing AML (18) alias EPL warga Kampung Babakan, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar dan EDN (19) alias WOK warga Kampung Kemancing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, dibekuk jajaran Polsek Leuwidamar.
Pelaku AML alias EPL yang berperan sebagai pemetik, sebelumnya beraksi di sebuah acara hiburan organ tunggal di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Kamis (8/2/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Leuwidamar AKP Ridwan Siahaan mengatakan, sepeda motor yang dicuri pelaku milik Somri yang sedang menonton hiburan organ tunggal. Saat itu sepeda motor itu sedang terparkir di teras rumah orang.
Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor jenis Vixion berwarna merah dengan nomor polisi A 2166 RR tersebut, pelaku membawanya ke rumah EDN alias WOK terduga penadah.
“Dua tersangka pelaku itu saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun.(Rus)