Pemkab Lebak Klaim Perekaman E-KTP Tahun 2017 Tembus 100 Persen

Date:

Dijen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI
Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita (Kanan) ketika menerima kunjungan Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrullah. (Istimewa)

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 100,014 persen diri jumlah penduduk 1.225.917 jiwa pada tahun 2017.

Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita mengatakan, dari 1.225.917 jiwa yang terdiri dari 631.399 Laki-laki dan 594.518 Perempuan dengan luas Kabupaten Lebak 3.305,07 Km2. Kepemilikan dokumen kependudukan Kartu Keluarga di semester II sebanyak 90 persen Lebih, KTP sampai akhir Desember 2017 sebanyak 94 persen dari wajib KTP .

“Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak telah melaksanakan beberapa upaya seperti mengadakan perekaman ke sekolah SLTA yang sederajat di beberapa kecamatan, mengadakan pelayanan keliling, melaksanakan sosialisasi penerbitan kartu identitas anak KIA dan lainnya,” kata Ino saat menerima kunjungan Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrullah dalam acara Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (19/2/2018).

Menurutnya, tahun 2018 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak akan melaksanakan beberapa program kegiatan, salah satunya mengadakan pelayanan keliling ke setiap desa, pengadaan blanko kartu identitas anak sebanyak 50.000 keping.

“Kita berharap itu bisa mencapai target,” tuturnya.

Sementara Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrullah menambahkan, perlunya inovasi yang harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tujuan masyarakat bahagia saat keluar dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat terwujud.

“Di GISA ini konsepnya adalah kita membangun Indonesia sadar Adminduk melalui keluarga, jadi setiap keluarga disadarkan bayi lahir mendapat akta dan yang 17 Tahun dapat KTPL, yang menikah punya akta nikah buku nikah dan yang meninggal dibuatkan akta kematian semua, jadi ini merupakan gerakan nasional,” ucapnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...