Operasi Keselamatan Kalimaya, Polisi Ingatkan Penting Jaga Konsentrasi saat Berkendara

Date:

Operasi Simpatik Kalimaya
Ilustrasi. (Banten Hits)

Serang – Operasi Keselamatan Kalimaya bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang salah satunya disebabkan akibat pengendara yang tidak konsentrasi saat mengendari kendaraannya.

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Kalimaya di Depan Mapolsek Warunggunung

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, Senin (5/3/2018)..

Selama dirasa tidak membahayakan, kata Ali, penggunaan GPS yang dimanfaatkan oleh kebanyakan pengemudi transportasi online, atau mendengarkan musik dan merokok memang tidak dilarang. Namun, konsentrasi sangat penting bagi pengendara.

“Kalau (pengemudi) menonton tv atau video itu tidak boleh karena kan fokus ke layar. Kalau GPS kan enggak harus terus liar ke HP karena ada suara untuk menunjuk arah,” terang Ali.

Namun, Ali tetap menyarankan agar pengedara yang merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dengan alasan mengantuk untuk memilih bersitirahat.

“Apalagi kalau perjalanan jauh, kalau ngantuk ya istirahat dulu,” sarannya.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Pandeglang

Meski Operasi Keselamatan Kalimaya bersifat preventif, namun polisi tetap memberikan tindakan tilang kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya.

“Dulu (namanya) operasi simpatik, tujuannya sama menekan angka kecelakaan. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang tetap ditilang,” jelas Ali.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...