Tangerang – Empat pria yakni Saiman (42), Romi (39), Oman (32) dan Herman (25) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri sisa gulungan kabel di Gardu Induk PLN BSD I Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/3/2018).
“Mereka mencuri gulungan kabel aluminium di Gardu Induk PLN,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Alexander Yurikho, Senin (2/4).
Kasat mengatakan, aksi pencurian kabel di gardu induk bukan kali pertama. Aksi serupa pernah terjadi pada tanggal 24 dan 28 Maret 2018. Untuk membawa hasil curiannya, para pelaku sudah menyiapkan kendaraan khusus berupa sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan gerobak.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Alex.
Gunting kabel besar berwarna kuning, sisa gulungan kabel aluminium yang belum dijual seberat 50 kg dan satu unit sepeda motor merk Sanex yang sudah dimodifikasi diamankan. Sementara pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.(Nda)