Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Tangsel sebagai Tersangka

Date:

Penjual Miras Oplosan
Polisi menetapkan penjual miras di Tangsel sebagai tersangka. (Ilustrasi/okezone.com)

Tangsel – Miras oplosan di Tangerang Selatan (Tangsel) telan korban. Dua petugas sekuriti perumahan Permata Bintaro Residence, Ade dan Rohman meregang nyawa setelah mengkonsumsi Mansion dan Vodka serta miras oplosan yang dibeli dari sebuah warung jamu, Minggu malam (8/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, pemilik warung jamu bernama RM (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Alex kepada Banten Hits, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA: Pembeli Didominasi Remaja, Miras Oplosan di Serang Bisa Didapat dengan Rp 5.000

Alex menyebut, RM memang menjual miras dan diduga pula menjual miras oplosan yang dibeli Ade dan Rohman. Miras diduga menjadi penyebab keduanya meninggal karena mengalami panas di bagian perut dan muntah-muntah hingga dirawat di rumah sakit.

“Kalau memang terindikasi karena mengkonsumsi minuman keras, maka proses autopsi terhadap jenazahlah yang akan menyatakan hal tersebut,” terang Alex.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...