Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Tunjangan Daerah Pandeglang Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Date:

Sidang Kasus Tunjangan Daerah
Penasihat hukum Nurhasan, terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dindik Pandeglang akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Tim penasihat hukum Nurhasan terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang akan melaporkan majelis hakim yang diketuai Epiyanto ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA: Kejari Pandeglang Tak Bernyali Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Tunda?

Erwanto, penasihat hukum Nurhasan mengatakan, pihaknya merasa keberatan lantaran majelis hakim tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap dan hanya memberikan surat dakwaan. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, BAP sebagai bahan pembelaan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Tapi hakim pengadilan tipikor yang diketuai Epiyanto dan anggota Emi Cahyani dan Novalia mengatakan, bahwa hakim tidak punya kewenangan untuk memberikan berita acara pemeriksaan lengkap, karena itu kewenangan penyidik,” kata Erwanto, usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (27/4/2018).

Ia menjelaskan, alasan penasihat hukum keberatan karena pelimpahan berkas perkara secara lengkap sudah dilimpahkan oleh Kejari Pandeglang. Atas dasar itu, maka seharusnya hakim tidak lepas tanggung jawab serta tidak ada alasan untuk tidak memberikan dan mengizinkan memberikan salinan BAP secara utuh kepada penasihat hukum.

“Maka atas dasar hal tersebut kami tim penasihat hukum akan melaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai pembelaan perlindungan hak asasi manusia dengan sikap majelis hakim melanggar kode etik,” tegas Erwanto.

Sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah hari ini menghadirkan tiga terdakwa. Selain Nurhasan yang merupakan mantan Sekretaris Dindik Pandeglang. Dua terdakwa lainnya adalah Abdul Aziz mantan Kadindik Pandeglang dan Rika Yusliwati mantan Bendahara Pengeluran Pembantu Dindik Pandeglang.

Sebelumnya, satu terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni Ila Nurilawati terlebih dahulu menjalani sidang perdananya pada Selasa, 24 April 2018.

BACA JUGA: Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang, Jaksa Sebut Ila Ikut Gelembungkan Data Penerima

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menyebut terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11.980.369.250.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...