KPU Lebak Sarankan Parpol Konsultasi sebelum Daftarkan Caleg

Date:

KPU
Foto Ilustrasi: KPU/jawapos.com

Lebak – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018. Sebelum mendaftarkan bacaleg nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar partai politik (parpol) berkonsultasi terlebih dahulu terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

“Berkas pendaftaran datanya harus lengkap dan jangan mepet mendekati akhir waktu pendaftaran,” kata Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya, Jumat (6/7/2018).

“Nanti kasihan, karena tidak lengkap tidak bisa mencalonkan sebagai anggota dewan,” sambung Sri.

Untuk itu, Sri berharap jika ada yang belum dipahami, parpol segera berkonsultasi ke KPU.

“Kalau ada yang kurang paham konsultasikan ke kami. Jangan menunggu di akhir, nanti enggak ada waktu buat perbaikan dokumennya,” saran Sri.

Sementara itu, LO Partai Gerindra Kabupaten Lebak Isbat memastikan, Gerindra telah menyiapkan kelengkapan dokumen pendaftaran. Dalam waktu dekat aka diserahkan ke KPU.

“Karena itu tadi, lambat dikit konsekuensinya berkas ditolak,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...