Tangerang – Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/7/2018), menutup akses jalan menuju kawasan Industri Pergudangan Paguyuban 19, Jalan Sungai Turi, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 8 meter tersebut diketahui merupakan tanah negara yang dibangun oleh seorang pengusaha sebagai akses menuju kawasan pergudangan.
“Dalam proses penyidikan, tapi dugaan tindak pidana sudah nyata karena berdasarkan bukti-bukti dokumen itu sah tanah milik negara kemudian dibangun jalan,” kata Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo.
Kata Sutarmo, pengusaha berisinial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun jalan tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Ya, TS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ditolak Warga
Namun, langkah penutupan jalan oleh polisi mengundang reaksi warga. Mereka menolak jika jalan tersebut ditutup.
“Jalan ini sudah ada dari tahun dulu, sudah digunakan warga untuk lewat. Kami tidak terima kalau akses warga ditutup. Susah kalau mau keluar masuk begini, harus mutar dulu jauh satu kilometer. Kasihan kalau orang yang mau kerja, sekolah, atau juga sakit. Ini jalan sudah ada belasan tahun di sini,” papar Kades Kali Baru, Tolip.
Menurut Tolip, jalan tersebut sudah ada sejak tahun 1990, dan pada tahun 2003 dibenahi oleh TS.
Atas reaksi warga, akhirnya polisi memberikan sedikit akses agar mobil dan motor dapat melintas. Polisi menyebut bahwa penutupan jalan sudah terlebih dahulu disampaikan kepada warga.(Nda)