Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang Kota mengamankan 300 gram narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.
Barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang tukang parkir benisial S (27) dengan cara dimasukkan ke dalam makanan ringan, Selasa (4/9/2018).
“Tiga paket dalam bungkus makanan ringan dan teh berbentuk kotak,” ujar Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Rabu (5/9).
Sabu tersebut merupakan pesanan seorang napi berinisial AB yang berasal dari seorang bandar di daerah Neglasari, Kota Tangerang.
Ewo mengatakan, petugas Lapas kecolongan lantaran S sudah lebih dari kali menyelundupkan barang terlarang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali, ketiga kalinya itu pun pesanan napi,” katanya.
S mengaku, nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penghasilannya sebagai tukang parkir di sebuah minimarket tak cukup.
“Saya diupah Rp500 ribu sekali antar dari AB. Sudah empat kali antar jemput begini,” tuturnya.
Kini, S terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 34 tentang Narkotika.(Nda)