Cilegon – Peneror bom di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Cilegon telah terkuak. Polda Banten telah mengamankan seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon berinisial WH.
BACA JUGA: Peneror Ancaman Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Napi Narkoba
Kepala Lapas Kelas II Cilegon Hari Aris S mengungkapkan kronologi penangkapan WH kepada BantenHits.com melalui sambungan telepon.
Menurut Hari, petugas Polda Banten menjemput WH, Rabu, 26 September 2018 sekira pukul 07.00 WIB. Penjemputan terduga peneror bom ini, membuat pihak Lapas Cilegon terkejut.
WH merupakan narapidana atas kasus narkoba dengan masa tahanan 5,6 tahun dan sudah menghuni Lapas Pemuda sejak 2017.
“Kalau sepintas, perawakannya seperti orang-orang biasa. Dia juga tidak intelek, biasanya pelaku terror bom kan orang pintar,” ujarnya.
Saat disinggung alasan yang melatar belakangi pelaku melakukan teror bom tersebut, Aris mengaku tidak mengetahuinya.
“Mungkin karena iseng, saya tidak tahu juga,” ujarnya.
Aris mengakui adanya kelemahan di lapas terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya, sehingga pelaku memiliki telepon genggam untuk melakukan ancaman. Ia akan menyelidiki bagaimana WH bisa memiliki telepon genggam.
“Padahal kami sudah seoptimal mungkin melakukan pemeriksaan, bahkan sehari sebelum kejadian kami melakukan sidak di blok-blok lapas. Entah dari mana dia mendapatkan HP. Ini akan kami telusuri setelah pihak Polda mengembalikan WH ke kami,” tandasnya. (Rus)