Serang – Setelah melaporkan caleg PDI Perjuangan, Agus R. Wisas. Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Banten, Rabu (3/10/2018).
Tampung Padi melaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Gapoktan Tri Mulya.
Laporan terkait dengan gambar seorang pria pada kemasan beras Ciberang berukuran 5 kg yang diduga adalah gambar Jokowi.
“Yang mana memang pembagian tersebut dilakukan di Rangkasbitung, Lebak. Kami temukan di masyarakat. Terkait ini, kami juga mendesak Kementan untuk menarik karung beras tersebut,” kata Koordinator Tim Advokasi Tampung Padi, Ferry Renaldy.
Selain Kementan, Tampung Padi juga melaporkan Kepsek SMK Mulia Hati Insani terkait dengan spanduk bertuliskan “Jokowi 2 Periode” yang terpasang di pagar sekolah.
Adanya dugaan pelanggaran PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 34 ayat 2 huruf (d). Sarana pendidikan dipasang alat peraga kampanye.
“Terlaporanya kepala sekolah, kita minta Bawaslu Banten panggil dan minta keterangan siapa yang memasang, mereka tau atau tidak sekolah dilarang untuk tempat politik,” kata Ferry.
Pihaknya juga menyayangkan, saat tiba di kantor Bawaslu, tidak ada satu pun komisioner yang ada di tempat.
“Sangat kami sayangkan, tidak ada satu pun komisioner yang standby, bagaimana penindakannya,” tandasnya.(Nda)