Enam Gerobak PKL di Zona Merah Ditertibkan Satpol PP Lebak

Date:

Satpol PP Lebak Tertibkan PKL
Petugas Satpol PP Lebak menertibkan gerobak milik PKL yang berada di zona merah lokasi yang dilarang berjualan. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan enam gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (4/10/2018).

Gerobak-gerobak tersebut ditertibkan petugas lantaran berada di zona merah alias lokasi yang dilarang untuk berjualan.

“Tiga di sekitar RSUD dan tiga lagi di daerah Kaum, Muara Ciujung Barat Rangkasbitung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.

Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) akan terus dilakukan. Apalagi, Perda mengenai PKL yang akan terbit,

“Tahun 2019, PKL harus bisa mengikuti aturan yang ada dalam Perda,” ujarnya.

Pedagang harus memahami mengenai zona merah, kuning dan hijau.

“Merah itu sama sekali tidak boleh berjualan, kuning ada jam-jam tertentu dan hijau dibolehkan. Lokasinya mana saja, nanti kita infokan,” ucap Dartim.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....