Serang – Petugas Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalur protokol Kota Serang, Kamis (11/10/2018).
Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi menjelaskan, dasar penertiban APK adalah Peraturan KPU, Perda K3, SK KPU dan hasil rakor antara KPU, Bawaslu dan Satpol PP serta Kominda tentang penertiban APK Pemilu 2019.
“Mendasari hal itu, kita lakukan penertiban sesuai dengan SK KPU samppai 15 Oktober,” kata Maman.
Selain jalur protokol, Maman mengingatkan, titik-titik yang dilarang dipasangi APK adalah taman.
“Penertiban dilaksanakan dengan tertib dan tegas,” ujarnya.
Penertiban dilakukan oleh tim yang terbagi menjadi empat, yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP dan tugas- tugas koorinator mengawasi kegiatan dalam eksen di lapangan dan menjawab komplen di lapangan serta berkoordinasi dengan Bawaslu
“Kaitan dengan ketua kelompok menentukan lokasi-lokasi yang dilanggar dalam pemasangan APK. Diimbau berhati hatilah dalam melaksanakan tugas dan sesuai tupoksi, kegiatan penertiban dilindungi oleh Undang Undang,” katanya.
Tim pertama melakukan penertiban di Jalan Pakupatan, Ciceri Tol Sertim. Tim kedua di Jalan Kepandean, Legok, dan Taman Kopassus. Tim ketiga, di Jalan Hasanudin, Ayip Usman, Poris, dan Jalan Juhadi. Sedangkan tim keempat di Jalan Kebon Jahe, Pisang Mas, Warjok dan Sempu.(Nda)