Kementerian PUPR Siapkan Rp 300 M Ganti Rugi Lahan Tol Serang-Panimbang

Date:

RAPAT VALIDASI BIDANG TANAH TERDAMPAK TOL SERANG-PANIMBANG
Rapat validasi bidang tanah Tol Serang-Panimbang tahap empat di Kantor BPN Pandeglang, Rabu, 17 Oktober 2018. Kementerian PUPR siapkan Rp 300 M ganti rugi Lahan Tol Serang-Panimbang.(BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR menyiapkan Rp 300 M untuk anggaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan) di Kabupaten Pandeglang.

Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 1.496 bidang tanah yang terdampak. Nilai per bidangnya bervariatif, dari yang terkecil Rp 98 ribu per meter hingga Rp 450 ribu per meter.

“Yang sudah dibayarkan 471 bidang. Validasi sekarang 260 bidang. Jika ini lolos, maka hampir 700 bidang. Dan nilai kerugian yang dibayarkan hampir Rp 150 miliar,” kata Kepala Tim Bantuan Teknis Pejabat Pembantu Komitmen Tol Serang-Panimbang, Tedi Setiadi saat mengikuti rapat validasi bidang tanah Tol Serang-Panimbang tahap empat di Kantor BPN Pandeglang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Ia menjelaskan, setelah tahap validasi selesai, maka pemerintah akan membayarnya secara tunai melalui transfer ke rekening masing-masing penerima satu pekan kemudian. Akan tetapi penerima memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerap biaya ganti rugi tersebut.

“Dari masa validasi, nanti kami buat SPP (Surat Perintah Pembayaran). Setelah itu ganti rugi bisa disalurkan satu pekan kemudian. Jika sudah disalurkan, pemilik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerap anggaran yang dikirimkan. Jika tidak, maka akan kembali lagi ke kas negara, diretur lagi,” jelasnya.

“Kami menargetkan pada Desember mendatang, bisa menyelesaikan ganti rugi untuk 1.000 bidang tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Pandeglang, Sisis Syahlaludin menambahkan, validasi yang dilakukan hari ini sebanyak 260 bidang tanah, meliputi lima desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Patia, Sindangresmi, dan Sukaresmi.

“Validasi ini dilakukan untuk mencocokkan data kepemilikan tanah. Karena selama masa validasi, BPN seringkali menemukan kekeliruan dalam penulisan nama dan surat keterangan,” tambahnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...