Terungkap Imigrasi Tangerang, WNA Kebanyakan Asal China Sembunyi-sembunyi Lakukan Ini di Banten

Date:

Peringatan Hari Imigrasi ke-69 di Kantor Imigrasi Tangerang
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten Sutrisman, saat menghadiri Hari Imigrasi ke-69, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Tangerang, Senin, 28 Januari 2019. Sutrisman mengungkapkan, WNA China paling banyak melanggar izin tinggal. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Sejumlah warga negara asing atau WNA di Banten ditengarai banyak yang menyalahgunakan hak izin tinggal. Mereka umumnya menempati kawasan perumahan dan apartemen elit di Provinsi Banten.

Hal tersebut diungkap Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten Sutrisman, saat menghadiri Hari Imigrasi ke-69, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Tangerang, Senin, 28 Januari 2019.

“Para WNA ini seringkali menyalahgunakan izin tinggal atau masa passportnya habis, tapi dia tetap tinggal di Indonesia walapun masa izin tinggal sudah habis,” ujar Sutrisman.

Kerja di Industri Tinggal di Kawasan Elit

Menurut Sutrisman, para WNA yang melakukan pelanggaran ini kebanyakan tinggal di kawasan perumahan dan apartemen elit. Padahal mayoritas mereka ini bekerja di kawasan industri dan perkantoran. 

“Biasanya, mereka tidak menetap lama dan akan berpindah-pindah. Lalu mereka juga memilih bekerja yang dekat dengan rumah. Bisa saja mereka tinggalnya di perumahan elit di luar Tangerang atau Banten, lalu kerjanya di kawasan industri di sini atau sebaliknya. Nantinya kami akan perhatikan lagi setiap wilayahnya,” ujarnya. 

Sutrisman menjelaskan, pada 2018, WNA asal China paling banyak melakukan pelanggaran dengan .enduduki peringkat pertama jumlah 54 orang yang melanggar,, Nigeria 13 orang, Yaman dan Malaysia masing-masing 8 orang, Korea Selatan 6 orang, Taiwan 4 orang, India 7 orang dan Iran 5 orang.

“Semuanya itu sudah kami deportasi ke negaranya tanpa pandang bulu,” tegasnya. 

Sutrisman menambahkan untuk tahun 2019 ini, pengawasan WNA juga akan dilakukan bukan hanya di kawasan elit atau industri. Melainkan, ke kawasan padat penduduk.

“Bentuk pengawasnya Kami berkordinasi dengan  ketua RT/RW, kelurahan kecamatan, sampai aparat terkait,” ujarnya.

Reporter: Hendra Wibisana
Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...