Tangerang – Sejumlah warga negara asing atau WNA di Banten ditengarai banyak yang menyalahgunakan hak izin tinggal. Mereka umumnya menempati kawasan perumahan dan apartemen elit di Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkap Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten Sutrisman, saat menghadiri Hari Imigrasi ke-69, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Tangerang, Senin, 28 Januari 2019.
“Para WNA ini seringkali menyalahgunakan izin tinggal atau masa passportnya habis, tapi dia tetap tinggal di Indonesia walapun masa izin tinggal sudah habis,” ujar Sutrisman.
Kerja di Industri Tinggal di Kawasan Elit
“Biasanya, mereka tidak menetap lama dan akan berpindah-pindah. Lalu mereka juga memilih bekerja yang dekat dengan rumah. Bisa saja mereka tinggalnya di perumahan elit di luar Tangerang atau Banten, lalu kerjanya di kawasan industri di sini atau sebaliknya. Nantinya kami akan perhatikan lagi setiap wilayahnya,” ujarnya.
Sutrisman menjelaskan, pada 2018, WNA asal China paling banyak melakukan pelanggaran dengan .enduduki peringkat pertama jumlah 54 orang yang melanggar,, Nigeria 13 orang, Yaman dan Malaysia masing-masing 8 orang, Korea Selatan 6 orang, Taiwan 4 orang, India 7 orang dan Iran 5 orang.
“Semuanya itu sudah kami deportasi ke negaranya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sutrisman menambahkan untuk tahun 2019 ini, pengawasan WNA juga akan dilakukan bukan hanya di kawasan elit atau industri. Melainkan, ke kawasan padat penduduk.
“Bentuk pengawasnya Kami berkordinasi dengan ketua RT/RW, kelurahan kecamatan, sampai aparat terkait,” ujarnya.
Reporter: Hendra Wibisana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana