Banten Hits – Setelah mendapat protes keras dari warga di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, DPRD Kabupaten Lebak, mengaku, akan segera turun untuk meninjau lokasi galian pasir yang merugikan masyarakat.
“Setelah kita dapat data real dari Dinas terkait berapa total galian pasir yang berizin, kita akan turun langsung sambil mengukur sejauh mana dampak galian pasir tersebut bagi warga,” kata Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, kepada wartawan, Jum’at (28/8/2015), di Rangkasbitung.
Terlebih, maraknya aktifitas galian pasir juga mengkhawatirkan banyaknya galian yang justru tidak mengantongi izin. Akibatnta, dampak buruk harus dialami oleh masyarakat, baik kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.
Kendati sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan berada di Pemerintah Provinsi, Jun menegaskan, Pemerintah Kabupaten juga mempunya hak untuk berkoordinasi.
Pemkab juga berhak tidak mengeluarkan rekomendasi jika aktifitas pertambangan tersebut justru merugikan masyarakat.
“Ya kalau memang merugikan masyarakat, Pemkab boleh tidak mengeluarkan rekomendasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, memprotes aktifitas galian pasir di wilayah mereka. Pasalnya, keberadaan galian pasir darat (galian C) justru menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
Salah satunya kondisi cekdam yang menjadi sumber mata air bagi warga saat musim kemarau tiba lantaran air di dua aliran sungai berkurang jika musim kemarau panjang.
“Pengusaha justru menggunakan cekdam sebagai pembuangan limbah galian, akibatnya terjadi pendagkalan yang sangat kritis. (Nda)