Toko Kosmetik di Walantaka Edarkan Obat Berbahaya, Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Date:

Barang bukti obat berbahaya yang disita dari sebuah toko kosmetik di Walantaka. (Istimewa)

Serang – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap Artayun alias Indra bin Sukarta (35) dan Juned, keduanya warga Kampung Tamansari, RT 005/001, Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa sore, 13 Agustus 2019, jam 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap setelah diduga mengedarkan obat terlarang yang berbahaya. Petugas menyita ratusan butir, terdiri 139 butir Tramadol dan 432 Hexymer.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana dalam keterangan tertulis Humas Polres Serang Kota mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Ciruas-Petir, Lingkungan Walantaka, RT 008/001, Kelurahan/Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira jam 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan oleh  tersangka Aryatun alias Indra bin Sukarta,” terang Wahyu Diana.

Dari tangan Aryatun, petugas menemukan barang bukti berupa 139 Tramadol dan 472 butir obat jenis Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 368.000.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui kemudian obat-obatan tersebut  didapat dari saudara Juned. Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Serang Kota,” ungkap Wahyu.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...