Serang- HR dan AA diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten, Sabtu, 21 Desember 2019. Keduanya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kota Serang.
HR dan AA dibekuk petugas di wilayah Bogor, Jawa Barat setelah adanya laporan HR yang mengaku kehilangan mobil yang terparkir halaman rumahnya saat Sabtu, 21 Desember 2019.
“Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka HR di wilayah Bogor Jawa Barat, bersama seorang panadah (AA),”kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada awak media, Minggu, 22 Desember 2019.
Indra mengatakan, selain berhasil mengamankan dua orang tersangka. Satu orang dengan inisial (M) masih dalam pengerjaan alias DPO. Saat ini keduanya sudah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota.
“Pelaku dan penadah, beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up jenis Futura sudah kita amankan. Dan satu tersangka lagi (DPO) kini sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Serang Kota,” jelasnya.
“Untuk satu tersangka (HR) kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana pencurian dengan pemberatan dan tersangka (AA) kita akan kenakan Pasal 480 KUHpidana,”sambungnya.
Editor: Fariz Abdullah