Pemkab Pandeglang Ajukan PK Soal Eksekusi Lahan Karang Sari

Date:

Banten Hits – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah melakukan eksekusi terhadap sebuah lahan di pinggir pantai Blok Cileweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita Kabupaten Tangerang, Kamis (29/10/2015). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah atas kepemilikan sebidang lahan Karang Sari kepada ahli waris Tb Eka Budiman.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Pandeglang mengaku saat ini tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas eksekusi lahan seluas 1.620 persegi meter tersebut.

“Ya, kita sedang melakukan upaya PK. Secara ketentuan Undang-undang, PK memang tidak mempengaruhi adanya ekseskusi,” kata Kasubag Hukum Setda Pandeglang, Al Ansori Nur kepada wartawan, kemarin.

Nur menjelaskan, pengajuan PK tidak hanya berdasakan novum atau bukti baru, namun jika antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain. Pihaknya optimis akan menang dalam PK di MA nanti.

“Harus optimis menang, karena ada dasar kuat yang diatur dalam UU ada pertentangan keputusan dimana pada tahun 2009 lalu Pemkab menang dalam perkara. Mereka mengajukan gugatan lagi tahun 2011 dan diputuskan mereka lah yang menang. Tapi terhadap putusan kami yang terdahulu (2009) itu tidak pernah disinggung, diapakan putusan terdahulu itu, apakah dibatalkan? Makanya itu salah satu yang menjadi arugemen kita mengajukan PK,” bebernya.

Pihaknya lanjut Nur, lebih memfokuskan bangunan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang notabennya dibangun dari APBD dan APBN yang terletak di lahan yang terkena eksekusi. Menurutnya, kika Pemkab memenangkan PK, ahli waris harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.

“Yang disampaikan pengadilan, bahwa yang bertanggungjawab itu pemohon eksekusi (ahli waris), mereka sudah membuat surat pernyataan dan disimpan di ketua pengadilan. Kalau putusan MA, Pemkab yang menang mereka mengembalikan bangunanya dalam keadaan semula,” urainya.

Pemkab Pandeglang sudah berupaya untuk mempertahankan aset tersebut. Bahkan, sebelum mengajukan PK, pihaknya sudah melayangkan surat dua kali kepada PN Pandeglang agar menangguhkan pelaksanaan eksekusi karena adanya aset Pemkab dilahan yang dieksekusi.

“Tanda terima sudah diterima oleh kuasa hukum yang ditunjuk pak Bupati, tetapi surat kami kedua kalinya tidak pernah dijawab oleh PN sampai akhirnya eksekusi dilakukan,” tukasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...