KPK Tentukan Nasib Airin Setelah Sidang Korupsi Alkes Tangsel Selesai

Date:

Banten Hits – Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterangan Dadang M.Epid yang menyebut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.

Kesaksian Dadang M.Epid diungkapkan dalam sidang korupsi alkes Tangsel dengan terdakwa Dadang Prijatna, manajer operasional PT Bali Pacific Pragama, perusahaan miliki Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain suami Airin, Selasa (1/9/2015) lalu.

(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)

Menurut Adnan, KPK akan menunggu persidangan korupsi alkes di Tangsel selesai untuk menindaklanjuti informasi soal Airin yang mendapatkan THR Rp 50 juta.

Kita akan tindaklanjutinya, tapi tunggu putusannya dulu‎. Tunggu putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).

Ketika ditanya apakah Airin perlu dihadirkan di persidangan, Adnan mengatakan,  hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

“‎Itu biar jaksa. Jaksa pasti sudah tahu apa yang akan dikerjakan,” ujar Adnan.‎

Dalam sidang sebelumnya juga terungkap, Airin Rachmi Diany diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.   

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan, termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012  dr Tulus Mualdiono dan Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8/2015)

(BACA JUGA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK)

“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin),” kata Bazury.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...