Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten 2017 sebanyak 2.022.286 pemilih.
Dari jumlah DPT tersebut, KPU menargetkan partisipasi pemilih mencapai 80 persen. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU menyiapkan 2,5 persen surat suara dari total DPT.
“Agar masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi sudah mempunya hak pilih dan memenuhi syarat bisa tetap menyalurkan hak pilihnya. Karena kosong blanko banyak pemilih yang belum punya e-KTP tetapi tetap bisa asal membawa surat keterang dari Disdukcapil,” papar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ikbal, Kamis (5/1/2017).
“Kalaupun ada yang belum terdaftar dan baru melakukan perekaman, mereka masih bisa menggunakan hak pilih, masuk ke Dptb,” tambahnya.(Nda)