Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menerangkan, ada sejumlah persyaratan bagi relawan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Banten agar bisa ikut berkampanye.
“Di luar partai politik, siapapun boleh ikut berkampanye, relawan misalnya. Tapi ada beberapa syarat yang harus mereka tempuh agar bisa berkampanye,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, saat menggelar rapar koordinasi persiapan kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016).
Relawan yang dibolehkan berkampanye hanyalah relawan yang sudah mendaftarkan diri sebagai relawan salah satu pasangan calon (paslon) ke KPU Banten. Selambat-lambatnya 27 Oktober 2016.
“Mereka harus mengisi formulir sebelum tanggal 27 Oktober,” ucap Syaiful.
Saat berkampanye, para relawan harus menggunakan metode kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Apa saja bahan kampanye, alat peraganya apa saja, pertemuan tatap muka dan dialog,” jelasnya.(Nda)