KPU: Tak Semua Relawan Cagub-Cawagub Banten Boleh Berkampanye

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menerangkan, ada sejumlah persyaratan bagi relawan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Banten agar bisa ikut berkampanye.

“Di luar partai politik, siapapun boleh ikut berkampanye, relawan misalnya. Tapi ada beberapa syarat yang harus mereka tempuh agar bisa berkampanye,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, saat menggelar rapar koordinasi persiapan kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016).

Relawan yang dibolehkan berkampanye hanyalah relawan yang sudah mendaftarkan diri sebagai relawan salah satu pasangan calon (paslon) ke KPU Banten. Selambat-lambatnya 27 Oktober 2016.

“Mereka harus mengisi formulir sebelum tanggal 27 Oktober,” ucap Syaiful.

Saat berkampanye, para relawan harus menggunakan metode kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Apa saja bahan kampanye, alat peraganya apa saja, pertemuan tatap muka dan dialog,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...