Lebak – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), di Hotel Mutiara Rangkasbitung, Kamis (28/9/2017). Sosialisasi tersebut diikuti oleh 70 perusahaan.
BACA JUGA: Investasi Jepang Paling Tinggi di Banten
Kepala DPMPTSP Lebak Wahab Rahmat mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 5 poin e menerangkan, setiap penanam modal berkewajiban membuat dan menyampaikan LKPM.
“LKPM merupakan sebuah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala,” kata Wahab.
BACA JUGA: Investasi Asing di Cilegon Tertinggi se-Banten
Dengan sosialisasi tersebut, para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak bisa membuat laporan penanaman modal secara berkala dengan sistem online
“Penanam modal bisa mendownload pedoman atau tata cara pembuatan dan penyampaian LKPM,” ujarnya.
BACA JUGA: Irna Diminta Tolak Investor Asing yang Rugikan Rakyat
Labih lanjut kata Wahab, investor yang tertarik berinvestasi di Lebak terus bertambah, namun tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.(Nda)