Pilkada: Perlukah Saksi Kotak Kosong?

Date:

Kotak Kosong di Pilkada 2018
Foto: Dok. Hamdani

Tidak adanya saksi dalam Pilkada kotak kosong berpotensi terjadinya kecurangan secara terstruktur dan sistematis. Pengurangan suara kotak kosong disejumlah TPS bisa terjadi karena ketiadaan saksi kotak kosong atau lemahnya fungsi pengawasan dalam Pemilu. Undang-undang tidak memberikan ruang bagi saksi kotak kosong, sehingga membuka celah adanya potensi kecurangan yaitu hilangnya suara.

Seperti halnya di Kabupaten Pati, KPU menolak saksi Pilkada dari relawan kotak kosong karena eksistensi kotak kosong bukan sebagai peserta pemilu. Menurut peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 1 angka 23, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari pasangan calon atau tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara atau perhitungan suara di TPS.

Jika eksistensi kotak kosong tidak merepresentasikan pasangan calon, lalu mengapa menggunakan istilah kotak kosong? Terlebih kotak kosong tidak diakui sebagai peserta Pilkada. Jika tujuan Pilkada untuk menghemat anggaran Negara, apa sulitnya menetapkan pasangan calon yang tak ada lawan sebagai pemenang Pemilu. Lebih simpel dan tidak menghamburkan uang banyak, toh finalnya adalah menetapkan calon Kepala Daerah.

Sisi lemah dalam peraturan tersebut adalah legalitas atas mandat yang diberikan kepada saksi. Lalu bagaimana dengan pengawasan terhadap perolehan suara kotak kosong? Apakah ada mekanisme teknis yang mengaturnya? Jika mekanisme ini tidak diatur secara teknis maka ini sebuah kealfaan demokrasi. Korbanya adalah kotak kosong tak bertuan yang tidak dibela hak-haknya.

Keberadaan kotak kosong seharusnya dilindungi oleh konstitusi, karena terpampang dalam kartu suara. Namun kenyataanya regulasi teknis untuk menyikapi tuntutan adanya saksi kotak kosong belum diatur. Sekiranya KPU lebih cermat dan tanggap atas realita politik yang kian berkembang di akar rumput. Seumpama terjadi pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), siapa yang akan menjadi saksi? Karena saksilah yang dapat menggugat hasil suara.

Saksi merupakan mata rantai terpenting penyelamat suara rakyat sebagaimana diamanatkan UU. Saksi sebagai ujung tombak untuk pengawasan tempat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Saksi pula yang menjadi kunci dan alat bukti jika terjadi sengketa atau gugatan atas hasil pemilu. Jika tidak ada saksi proses pengawasan, mencatat, mendokumentasikan, mencermati, melaporkan dan memberikan teguran ketika terjadi kecurangan tidak dapat dilakukan.

Untuk menjaga keamanan jumlah suara kotak kosong, sebaiknya tidak menunggu adanya peraturan dibuat. Penyelenggaran Pemilu dan pengawas Pemilu agar lebih jeli mensikapi fenomena ini. Apabila tidak disikapi dengan baik, bukan tidak mungkin saksi calon tunggal akan bersikap oportunis seolah tidak terjadi apa-apa, karena menganggap saksi kotak kosong sedang cuti.

Potensi kecurangan pada Pilkada kotak kosong yang umumnya terjadi, seperti: adanya penambahan suara disejumlah TPS dengan mencoblos surat suara yang tidak dipakai, adanya intimidasi, praktik money politic, serta pengerahan perangkat daerah secara massif disejumlah wilayah pemilihan. Maka fungsi pengawasan harus mampu mendeteksi dan menindak secara tegas pelaku kecurangan dalam Pilkada kotak kosong.

Potensi kecurangan tersebut dimungkinkan dapat terjadi di tiga Kabupaten/Kota di Banten. Mengingat begitu besarnya kekuatan dan dukungan kepada calon tunggal. Oleh karena itu diperlukan kecakapan dan profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi sampai tingkat Desa. Karena kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah, salah satunya karena kurang profesionalnya penyelenggara pemilu.

Sama halnya disejumlah daerah khususnya di tiga Kabupaten/Kota di Banten, Pilkada melawan kotak kosong menimbulkan riak-riak politik. Tidak kalah menarik, sejumlah simpatisan pendukung kotak kosong mulai menggalang kekuatan sebagai penyeimbang untuk melawan calon tunggal. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan karena kegagalan demokrasi yang telah menciptakan calon tunggal.

Fastabiqul Khairat

Penulis adalah Hamdani. Dosen dan Peneliti FEB UMT yang juga anggota PDM Kabupaten Tangerang dan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia KAPD Banten

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...