Pemprov Bantu Bangun Gedung di Polda, Andika: Kami Ingin Warga Terlayani

Date:

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bersama Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan gedung-gedung baru Polda Banten.(Istimewa)

Serang – Polri sebagai alat negara memiliki peranan penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutannya saat meresmikan sejumlah gedung pelayanan yang dibangun Pemprov Banten di Markas Polda Banten yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok, Kota Serang, Rabu (31/1/2018).

Gedung-gedung dimaksud adalah dua gedung untuk Regiden Satuan Lalu Lintas Polda Banten, Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten, lahan parkir kendaraan dan beberapa gedung lainnya seperti gedung media centre.

Andika melalui siaran pers mengatakan, amanat konstitusi menjabarkan bahwa Polri mengemban tiga tugas utama. Pertama, menegakkan hukum. Kedua, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kesemuanya ini berkaitan dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang paling hakiki, yaitu ketenteraman dan rasa aman yang amat didambakan oleh masyarakat.

Untuk keperluan pembangunan gedung-gedung di Polda Banten itu, Pemprov Banten menggelontorkan dana hibah sebesar hampir Rp 13 miliar.

“Pemprov bersama DPRD memutuskan untuk mengalokasikan dana hibah ini dari APBD tahun 2017 semata-mata agar warga kami terlayani dengan baik oleh kepolisian, sehingga terwujud rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” kata Andika.

Dengan pembangunan gedung arsip buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan Ruang Registrasi dan Identifikasi Ditlantas diharapkan Polda Banten, kata Andika, dapat semakin meningkatkan pelayanan dan berdampak terhadap kemudahan masyarakat dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.

“Pembangunan Rutan Polda Banten juga dimaksudkan sebagai sarana penunjang tugas Polda Banten dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakkan hukum,” imbuhnya.

Andika menjelaskan, pemberian bantuan dana hibah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemprov Banten tersebut. Ia mengatakan saat ini masih banyak sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja kepolisian di Polda Banten.

Kapolda berjanji akan terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah di Banten, baik eksekuitif maupun legislatif, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...