Pandeglang – Masih banyak warga Provinsi Banten yang belum merekam data diri mereka dalam program e-KTP. Mereka tersebar di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Pandeglang.
Di wilayah ini, tercatat 50.000 orang dari 857.000 warga wajib ber-KTP yang hingga saat ini belum merekam data mereka. Salah satu alasannya, diduga mereka merasa belum membutuhkan e-KTP tersebut.
Sampai saat ini, tercatat 20.000 pemohon masih menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tb Saprudin mengatakan 857.000 orang di Kabupaten Pandeglang wajib memilki e-KTP, namun masih banyak orang yang sama sekali belum melakukan perekaman.
“Blanko ada 10.000, yang belum tercetak ada sekitar 20.000,” kata Saprudin, Kamis (15/2/2018).
Pria yang kerap disapa Abah Apang ini mengaku akan, mengoptimalkan pelayanan, karena tahun 2019 mendatang semua penduduk harus sudah memiliki e-KTP agar dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
“Kita akan terus melakukan penyisiran dengan 3 mobil kependudukan hingga kesekolah dan pondok pesantren,” tandasnya.(Zie)