Pandeglang – Sebelas minimarket di Pandeglang yang telah habis izin operasionalnya akan ditutup pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: Sulitnya Satpol PP Pandeglang Tindak Waralaba Pelanggar Perda
Bahkan, salah satu minimarket Indomaret di Pasar Cadasari, Kecamatan Cadasari sudah ditutup petugas Satpol PP. Penutupan paksa karena pemilik tak juga menggubris surat teguran yang dilayangkan.
“Sudah lama, kami sudah layangkan surat teguran tapi tidak digubris. Makanya, hari ini kami terpaksa menutup,” kata Kasatpol PP Pandeglang, Dadan Saladin, Rabu (28/2/2018).
BACA JUGA: Perubahan Perda Waralaba Lindungi Pedagang Kecil di Pandeglang?
Apakah izin operasional yang telah habis bisa diperpanjang kembali, Dadan menerangkan hal itu tergantung dari peraturan daerah (perda).
“Berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP, ada waralaba yang memungkinkan bisa diperpanjang ataupun tidak tergantung dari perdanya,” jelas Dadan.(Nda)