Lebak – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilograng memastikan bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Staf Panwas Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Cilograng, Rusyadi mengingatkan agar pasangan calon maupun pendukung dan simpatisan untuk mematuhi aturan, salah satunya soal pemasangan APK. Imbauan yang sama juga ditujukan kepada masyarakat atau relawan yang mensosialisasikan kotak kosong.
BACA JUGA: Gerakan Baju Koko Meluas, Koordinator Lebak Selatan Dikukuhkan
“Kami imbau tidak memasang APK di tempat-tempat yang memang sudah dilarang. Kami minta aturan itu dipatuhi dan tidak dianggap sepele,” kata Rusyadi kepara Banten Hits, Jumat (9/3/2018
Tempat-tempat yang harus steril dari APK di antaranya kata Rusyadi, di pusat pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah.
BACA JUGA: Polda Banten Siapkan 97 Tim Cyber untuk Monitoring Pilkada
Meski Pilkada Lebak hanya diikuti oleh satu pasangan calon, namun pengawasan akan dilakukan secara maksimal.
“Kami akan awasi dan tindak APK yang dipasang di tempat yang bukan semestinya. Pengawasan tetap kita tingkatkan untuk mencegah terjadinya kecurangan,” tegasnya.(Nda)