Saksi Vera-Nurhasan Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno Rekapitulasi di Dua Kecamatan

Date:

Hasil Penghitung Suara
Hasil penghitungan suara dari setiap TPS di Kecamatan Serang. (Foto: Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Saksi pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di Kecamatan Serang dan Walantaka, Jumat (28/6/2018).

Dada Fathoni saksi pasangan Vera-Nurhasan di Kecamatan Serang mengatakan, pihaknya menolak menandatangai hasil pelno karena pilkada terindikasi terjadi kecurangan.

“Kita hormati keputusan pleno. Tapi kita tunggu putusan Bawaslu,” ujar Fathoni.

BACA JUGA: Ditemukan Dua Kasus Money Politics di Pilkada Kota Serang

Di Kecamatan Serang, Pasangan Vera-Nurhasan unggul dari dua pasangan calon lainnya. Vera-Nurhasan memperoleh 1.131 suara. Pasangan nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman 660 suara dan pasangan nomor urut tiga Syafrudin-Subadri memperoleh 1.035 suara.

Sementara saksi Vera-Nurhasan di Walantaka, Alaya Hulyana juga beralasan menolak tanda tangani hasil pleno karena adanya indikasi money politics.

“Ada dugaan money politics dan sekarang lagi diproses di Gakkumdu. Kami siap menandatangani setelah prosesnya selesai,” tandas Alaya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lima Jurus Jitu Wali Kota Serang Pertahankan PAD Dimasa Pandemi Covid-19

Serang - Wali Kota Serang, Syafrudin memiliki lima langkah...

Bandel Sih! Belasan Masyarakat Kena Sanksi Sosial Gegara Tak Pakai Masker

Serang - Polsek Cipocok Jaya gencar menggelar operasi pendisiplinan...

Dilaporkan ke Panwaslu, Haerul Jaman: Lihat Saja Buktinya

Serang - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dilaporkan...

Vera-Nurhasan Gugat Hasil Pilkada, Tim Syafrudin-Subadri Yakin Ditolak MK

Serang - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil...