Serang – Saksi pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di Kecamatan Serang dan Walantaka, Jumat (28/6/2018).
Dada Fathoni saksi pasangan Vera-Nurhasan di Kecamatan Serang mengatakan, pihaknya menolak menandatangai hasil pelno karena pilkada terindikasi terjadi kecurangan.
“Kita hormati keputusan pleno. Tapi kita tunggu putusan Bawaslu,” ujar Fathoni.
BACA JUGA: Ditemukan Dua Kasus Money Politics di Pilkada Kota Serang
Di Kecamatan Serang, Pasangan Vera-Nurhasan unggul dari dua pasangan calon lainnya. Vera-Nurhasan memperoleh 1.131 suara. Pasangan nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman 660 suara dan pasangan nomor urut tiga Syafrudin-Subadri memperoleh 1.035 suara.
Sementara saksi Vera-Nurhasan di Walantaka, Alaya Hulyana juga beralasan menolak tanda tangani hasil pleno karena adanya indikasi money politics.
“Ada dugaan money politics dan sekarang lagi diproses di Gakkumdu. Kami siap menandatangani setelah prosesnya selesai,” tandas Alaya.(Nda)